Warning tegas dilontar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara (Sulut) untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sorotan serius AMAN adalah program pengembalian wilayah adat dari kawasan hutan negara.
Data yang dihimpun AMAN melalui pemetaan wilayah hutan adat seluas 9,3 juta hektare telah diterima pemerintah. Namun sampai saat ini, hanya tercatat sekitar 19 ribu hektare hutan adat yang dikembalikan ke masyarakat adat.
“Jumlah 19 ribu hektare itu angka yang sangat kecil dari luas wilayah adat yang di tangan pemerintah sebanyak 9,3 juta hektare,” kata Sekretaris Jendral Rukka Sombolinggi, saat diwawancarai, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, kalau melihat proses dan mekanisme bagaimana pengakuan wilayah adat oleh negara kepada masyarakat, ini adalah tonggak sejarah. “Dalam sejarah Indonesia, ini kali pertama negara mengembalikan hak-hak hutan adat yang menjadi milik masyarakat adat,” kata Rukka.
Pada 2012 AMAN mengajukan judicial review Undang-undang Kehutanan Tahun 2001 yang mengklaim hutan adat sebagai hutan negara. Akhirnya judicial review terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi berhasil. Saat itu diputuskan bahwa hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian hutan negara tidak lagi menjadi hutan negara. Keputusan ini termuat dalam putusan MK No.35/PUU-X/2012. “Sejak keputusan MK itu, kini hutan adat adalah milik masyarakat adat,” tegas Rukka.
Dalam Pemilu 2014, anggota AMAN yang berjumlah sekitar 2.000 komunitas adat di seluruh nusantara telah menyumbangkan suaranya kepada Presiden Joko Widodo. Dari 17 juta jiwa anggota AMAN, sekitar 12 juta masuk dalam usia wajib pilih.
“Secara umum melalui partisipasi politik dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres, AMAN memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat adat di berbagai bidang,” terang Rukka. (tim aman sulut)